Dugaan penipuan investasi Kampung Kurma di Bogor rugikan Rp 333 miliar dana

Jumat, 27 November 2020 | 11:25 WIB Sumber: Kompas.com
Dugaan penipuan investasi Kampung Kurma di Bogor rugikan Rp 333 miliar dana


PENIPUAN INVESTASI - Jakarta. Kasus dugaan penipuan investasi atau investasi bodong oleh Kampung Kurma Group yang banyak terjadi di Bogor ditangani Bareskrim Polri. Selain di Bogor, dugaan penipuan investasi Kampung Kurma juga terjadi di wilayah lain.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan investasi bodong / penipuan oleh Kampung Kurma Group. Dalam kasus ini, perusahaan tersebut menjual kavling dengan total dana yang telah terkumpul sebanyak Rp 333 miliar.

"Penyidik juga lagi menelusuri uang-uang yang tadi disampaikan Rp 333 miliar lebih digunakan untuk apa saja oleh yang bersangkutan, termasuk tracing asset,” ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Awi mengungkapkan, total korban dalam kasus penipuan investasi oleh Kampung Kurma ini mencapai 2.000 orang. Perusahaan tersebut awalnya dibentuk pada 2017-2018.

Baca juga: Katalog promo KJSM Hari Hari Swalayan 27 November, diskon 50% & gratis 1 produk

Namun, Awi tak merinci identitas pendiri perusahaan. Orang tersebut membentuk enam perusahaan Kampung Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Penjual menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Menurut dia, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.

Akan tetapi, faktanya tak seperti yang dijanjikan. “Fakta yang ditemukan oleh penyelidik waktu itu, ternyata sebagian besar dari transaksi 2.000 orang lebih korban itu, tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan,” ujar Awi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa perusahaan pelaku penipuan investasi Kampung Kurma tersebut tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Hal itu menimbulkan kendala bagi pembeli yang mendapatkan kavling dalam proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Group",


Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Orang terkaya nomor 2 di dunia, Elon Musk pernah bangkrut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru