KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tak berdampak signifikan bagi pelaku usaha sektor ini.
Pemprov DKI memberikan insentif berupa diskon pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atas jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025 dan 20% hingga Desember 2025. Diskon PJBT juga diberikan atas jasa restoran sebesar 20% hingga Desember 2025.
Namun, Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) Sutrisno Iwantono menilai insentif pajak tersebut tak cukup membalikkan keterpurukan industri sejak awal tahun.
“Tentu kami mengapresiasi diskon pajak ini. Tapi kalau memperhitungkan dampaknya ke okupansi, menurut saya tentu masih akan konservatif karena memang daya beli masyarakat tidak terlalu baik tahun ini,” ungkap Sutrisno kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Praktisi Perpajakan Ini Ungkap Beberapa Celah Kebocoran Pajak
Asal tahu saja, BPD PHRI DK Jakarta sempat melakukan survei terhadap anggotanya. Dari survei tersebut, ditemukan 96,7% atau hampir seluruh pelaku usaha perhotelan mengalami penurunan tingkat okupansi pada kuartal I-2025.
Sutrisno bilang kelesuan usaha utamanya dirasakan oleh hotel-hotel bintang tiga ke bawah yang pasarnya kelas menengah ke bawah. Dengan situasi ekonomi yang lesu, tentu pasar lebih mengutamakan kebutuhan primer ketimbang menginap di hotel.
Sementara untuk hotel bintang empat ke atas yang konsumennya pun kelas menengah ke atas, diskon pajak juga mungkin tak memberi dampak signifikan mengingat pada dasarnya pasar tak banyak terpengaruh daya beli. “Tak terlalu berpengaruh terhadap kebutuhan hotel kelas menengah ke atas,” kata Sutrisno.
Pada sektor restoran, ia bilang kondisi pasar juga tak jauh berbeda. Malah, kini pelaku usaha juga mendapat tekanan tambahan dari polemik royalti musik dan lagu yang pada gilirannya memengaruhi permintaan.
“Kondisi pasar kini tidak lebih baik dari tahun lalu,” kata Sutrisno.
Tak hanya diskon pajak, Sutrisno berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih. Untuk saat ini, menurutnya dukungan bisa juga melalui pembenahan pada kebijakan sertifikasi yang dinilai terlalu banyak dan rumit serta penyesuaian pada kewajiban royalti bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Masih Setara Negara ASEAN, Begini Pejelasan Kemenkeu
Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah 0,25% ke Rp16.299 per Dolar AS pada Selasa (26/8)
Menarik Dibaca: Saatnya Berburu Diskon Tiket Liburan di Astindo Travel Fair 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News