LALU LINTAS - JAKARTA. Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna mencegah kepadatan lalu lintas selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan one way diberlakukan secara situasional mulai Rabu malam (28/5/2025) hingga Minggu (1/6/2025) mendatang.
Adrian menjalaskan, sistem ganjil genap mulai diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, khusus untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak.
Adapun sistem one way akan dilakukan secara dinamis, baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya, tergantung kondisi arus lalu lintas.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku atau Tidak? Ini Aturan Lengkapnya
“Penerapan one way bersifat situasional, melihat volume kendaraan yang melintas di Jalur Puncak,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Ia juga mengimbau para pengguna jalan, khususnya wisatawan yang hendak menuju kawasan Puncak, untuk selalu mengutamakan keselamata, melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum bepergian, serta mematuhi arahan petugas di lapangan.
“Selain itu, kami juga berharap masyarakat lebih bijak dalam memilih waktu keberangkatan serta destinasi wisata untuk menghindari kepadatan,” ucap Ardian.
Bagi kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Biar Terhindar Tilang!
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Selanjutnya: Beda Nabung Emas dan Cicil Emas di 2025, Jangan Salah Pilih Strategi Investasi
Menarik Dibaca: Beda Nabung Emas dan Cicil Emas di 2025, Jangan Salah Pilih Strategi Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News