Grand Indonesia menepis soal masalah perizinan gedung

Rabu, 10 Januari 2018 | 22:49 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
Grand Indonesia menepis soal masalah perizinan gedung

ILUSTRASI. Cuaca Ekstrem Jakarta


KONTAN.CO.ID - 

Grand Indonesia Bantah Miliki Izin Bermasalah

JAKARTA. Pihak Mal Grand Indonesia membantah beroperasi tanpa izin usaha. Hal tersebut diungkapkan langsung Aaron Ismail, Corporate Affair Grand Indonesia.

"Saya sudah cek ke tim legal, kami tidak memiliki masalah soal izin atau pelanggaran regulasi," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Aaron mengatakan hal tersebut dalam rangka menanggapi pernyataan kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Komisi C DPRD. Edi pernah menyebutkan ada beberapa Mal di Jakarta yang izin usahanya bermasalah, di mana salah satunya adalah Mal Grand Indonesia.

Pemprov DKI sendiri kini memang sedang menyisir pusat perbelanjaan yang bermasalah izinnya dalam rangka mengejar target penerimaan pajak. Para mal yang izinya bermasalah ini kelak akan dikenakan disinsentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Logikanya, kalau kami bermasalah mengapa sampai sekarang GI masih dibuka? Sampai saat ini juga kami memang belum pernah menerima warning letter soal pajak maupun izin, usaha," lanjut Aaron.

Aaron juga menambahkan, pihaknya turut menyangkan bahwa tak ada sosialisasi dari pihak Pemprov terkait target mengejar pajak ini.

"Saya malah baru tahu dari anda, dan setau saya asosiasi (mal) pun juga belum tahu rencana ini," lanjutnya.

Sebelumnya, kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan saat ini ia tengah menyisir izin-izin usaha mal yang bermasalah dalam rangka disinsentif PBB-P2 tersebut.

"Nanti kita usulkan disinsentifnya bagi gedung-gedung yang tidak memiliki izin, maka PBB-nya akan dikenakan lebih tinggi dibandingkan yang memiliki izin," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang turut mengingatkan pemerintah agar lebih waspada memberlakukan kebijakan disinsentif pajak ini.

"Menyangkut adanya izin mall yang bermasalah dan akan diberi disinsentif pajak perlu kajian dan kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan kekawatiran bagi pengelola mall. Jangan sampai karena mengejar target pajak membuat pelaku usaha merasa was-was," kata Sarman saat dihubungi Kontan.co.id secara terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru