Gubernur Anies: Masalah UMP, usaha terdampak pandemi wajib lapor ke Pemprov DKI

Senin, 02 November 2020 | 09:24 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur Anies: Masalah UMP, usaha terdampak pandemi wajib lapor ke Pemprov DKI

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Jakarta tidak naik. 

Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349. Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. 

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies, Sabtu (31/10). 

Sementara itu, bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. 

Baca Juga: Ini kata pengusaha soal kebijakan UMP tahun depan

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar Anies.  

Anies menuturkan, keputusan Pemprov DKI sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19. 

Tak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta. Program kebijakan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usaha Terdampak Pandemi Harus Bermohon ke Pemprov DKI untuk Tak Naikkan UMP".

 

Selanjutnya: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru