Gubernur Anies perintahkan satpol PP periksa perkantoran di masa PSBB Transisi

Senin, 08 Juni 2020 | 12:56 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Gubernur Anies perintahkan satpol PP periksa perkantoran di masa PSBB Transisi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


DAMPAK VIRUS CORONA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memerintahkan satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengecekan perkantoran dalam pelaksanaan Pemebatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Jakarta.

Pengecekan tersebut untuk memastikann apakah kantor-kantor yang mulai beroperasi hari ini telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar, dan membagi jumlah karyawan dalam shift sesaui aturan.

"Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi, pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk. Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi, kita akan memantau itu," kata Gubernur Anies Senin (8/6).

Gubernur Anies juga menjelaskan agar aturan pemberlakuan dua gelombang atas jam kerja karyawan di DKI Jakarta dapat ditegakkan oleh seluruh kantor-kantor di DKI Jakarta.

Gubernur Anies menyatakan akan melihat data secara komprehensif, seperti jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan.

Senin (8/6) pagi, Gubernur Anies meninjau langsung pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat. Gubernur Anies menyatakan, seluruh protokol kesehatan akan dipastikan berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat.

"Jadi, pagi hari ini kami memantau di berbagai kawasan di Jakarta, karena kami tahu ini adalah masih masa PSBB. Wabah corona di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas," katanya.

Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Akan tetapi, Gubernur Anies ingin mengingatkan kepada semua warga agar seluruh protokol kesehatan harus ditaati.

Protokol kesehatan yang ia maksud adalah wajib menggunakan masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. "Dan kami tadi melihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100% menggunakan masker," ungkap Gubernur Anies.

Gubernur Anies menekankan, penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Penegakan atuan ini bukan sekadar untuk besaran denda sebesar Rp 250.000 melainkan upaya bersama untuk mencegah penularan wabah corona di Jakarta.

Selain itu Gubernur Anies juga melihat sejauh ini, jumlah penumpang kendaraan umum masih amat rendah. "Bisa dibilang tidak padat. Lalu lintas yang lebih padat karena lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi," ujar Gubernur Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru