Jakarta. Pengusaha tambang atas nama Muhammad Heri Surya melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola ke Bareskrim Polri, Rabu (9/9/2015).
Gubernur Sulteng dituduh menipu, menggelapkan, dan menyalahgunakan wewenang terkait izin tambang.
Kuasa hukum Heri, Fredi Simanungkalit, mengatakan, persoalan ini diawali saat kliennya mengajukan izin usaha pertambangan seluas 13 hektar ke Pemerintah Provinsi Sulteng, April 2015 lalu.
Sang Gubernur telah berjanji memberikannya. Namun, hingga saat ini, izin tak dikeluarkan.
"Surat rekomendasi sudah keluar. Klien kami juga sudah dijanjikan. Tapi, sampai saat ini, belum ada juga izin itu," ujar Fredi seusai melapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu siang.
Fredi melanjutkan, Gubernur kemudian menyerahkan izin tambang pada perusahaan yang lain. Hal itu membuat perusahaan kliennya merugi puluhan miliar rupiah.
Sebab, perusahaan kliennya sudah telanjur bekerja sama dengan investor asal Tiongkok.
"Perusahaan klien kami akhirnya kena dana penalti dari perusahaan partner asal Tiongkok karena kami gagal menunjukkan surat izin tambang dari pemerintah yang sudah kami janjikan," ujar Fredi.
Kliennya menyayangkan langkah sang Gubernur itu.
Padahal, usaha pertambangan nikelnya itu nanti akan dilengkapi dengan smelter atau tempat pengolahan bahan tambang.
Hal itu adalah salah satu faktor pendukung perekonomian nasional.
Laporan itu telah diformalkan melalui laporan polisi (LP) Nomor: LP/1060/IX/2015/Bareskrim tanggal 9 September 2015.
Gubernur dituduh sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP juncto Pasal 422 KUHP.
Fredi membantah laporan itu bermotif politis, yakni terkait pemilihan kepala daerah serentak yang digelar Desember 2015 mendatang.
Longki memang maju kembali sebagai petahana. Fredi menegaskan bahwa laporannya murni karena kliennya dirugikan. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News