Harga tanah di kawasan industri hambat relokasi

Kamis, 14 Januari 2016 | 17:01 WIB Sumber: Antara
Harga tanah di kawasan industri hambat relokasi


BANDUNG. Pengusaha lebih memilih membangun atau merelokasi pabrik di luar kawasan industri yang direkomendasikan karena tingginya harga tanah di lokasi baru itu, kata Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya.

"Pemanfaatan kawasan industri belum optimal, masih banyak pelaku industri yang enggan berada di sebuah kawasan khusus karena tingginya harga tanah di sana," kata Deddy Widjaya, Kamis (14/1).

Sedangkan harga tanah di luar kawasan industri lebih murah, di sisi lain dari regulasi memungkinkan untuk dibangun pabrik di kawasan itu.

Dengan lebih mahalnya harga jual tanah di kawasan industri baru itu , maka para pengusaha dan investor lebih memilih lokasi yang lebih murah dan memungkinkan untuk mengalokasikan kelebihan dari pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik.

Ia mencontohkan harga tanah di kawasan Jababeka, harganya bisa mencapai Rp 3 juta per meter. Akibatnya pelaku industri mempertimbangkannya karena tidak semua pelaku industri berkemampuan untuk memiliki lahan di kawasan tertentu.

"Sama juga untuk kawasan industri baru lainnya di Jabar, begitu ditetapkan jadi kawasan usaha baru, harga tanah langsung melejit, termasuk di kawasan Jabar bagian timur," katanya.

Sebaliknya dengan lokasi di luar kawasan industri jauh lebih efektif untuk menekan harga lahan, meski dari sisi akses transportasi lebih jauh.

Meski demikian, Apindo Jabar tetap mendukung upaya penempatan industri di kawasan industri secara khusus sehingga bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi produksi.

"Apindo tetap mendukung penempatan industri di kawasan terpadu itu, namun diharapkan ada solusi pula agar harga tanah tidak terus naik," katanya.

Saat ini Jawa Barat telah memiliki 25 kawasan industri yang tersebar di kawasan Bogor, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Karawang. Kawasan industri yang disiapkan juga di kawasan Majalengka.

"Saat ini kawasan industri masih dominan di kawasan Bodebek dan Bandung. Pengembangan di Karawang dan Purwakarta, menyusul kemudian di Majalengka," kata Deddy.

Ia menyebutkan, hingga akhir 2016 baru sekitar 53% kawasan yang termanfaatkan. Padahal keberadaan kawasan itu dapat memberi efek positif bagi pelaku usaha dan industri.

"Ada keuntungan dan efek positif bagi pelaku industri yang berada di sebuah kawasan khusus itu," katanya.

Keuntungan itu antara lain ketersediaan fasilitas infrastruktur mulai energi listrik, air, sistem keamanan, akses jalan, dan lain-lain. Termasuk pula dalam pengelolaan limbah pabrik yang dilakukan secara terpadu di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru