JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Naman Sanip (52), terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (20/12) ini.
Sedianya, setelah nota pembelaan dibacakan, bila waktu memungkinkan, majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan bagi Naman. Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung sejak Selasa lalu hingga Senin kemarin, terdapat sejumlah hal yang meringankan Naman terungkap di persidangan.
Selain karena secara pribadi Naman telah meminta maaf langsung kepada Djarot, melalui kesaksiannya, Naman mengaku bukan penggerak massa yang menghadang kampanye Djarot. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Naman mengaku ikut menenangkan emosi massa yang saat itu "mengincar" calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Massa pada waktu itu sempat mengira Ahok yang datang ke Kembangan Utara.
"Salah satu pertimbangannya, ada perdamaian pada sidang ini. (Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Reza Murdani pada sidang lanjutan yang mengadili Naman, Senin kemarin.
Reza menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara, setengah dari hukuman maksimal berdasarkan pasal yang digunakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman maksimal penghadang kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.
Tidak hanya itu, unsur meringankan lainnya diberikan jaksa dalam tuntutannya, yaitu pemberian masa percobaan bagi Naman selama enam bulan. Artinya, jika selama enam bulan Naman berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pidana apapun, maka dipastikan bisa terbebas dari hukuman tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan sidang pada hari ini dimulai pukul 10.00 WIB. Nantinya, majelis akan memutuskan apakah niat baik Naman benar-benar dapat meringankan hukuman atas dugaan penghadangan kampanye yang dituduhkan kepadanya. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News