Hari pertama larangan mudik, 515 orang di Jakarta ajukan SIKM, 137 ditolak

Jumat, 07 Mei 2021 | 23:02 WIB Sumber: Kompas.com
Hari pertama larangan mudik, 515 orang di Jakarta ajukan SIKM, 137 ditolak

ILUSTRASI. Pengendara melintas di jalur Pantura Widasari, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Sejak diberlakukannya larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, aktivitas mudik di jalur Pantura terpantau sepi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5) kemarin, sebanyak 515 orang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/5). Syafrin mengatakan, dari jumlah tersebut baru 65 permohonan yang disetujui untuk penerbitan SIKM.

Sedangkan pengajuan SIKM yang ditolak berjumlah 137. "Selebihnya masih dalam proses," ucap dia.

Baca Juga: Tempat wisata DKI Jakarta tetap dibuka saat libur Lebaran, begini aturannya

Kebanyakan dari pengajuan yang ditolak, kata Syafrin, karena persyaratan untuk permohonan penerbitan SIKM tidak lengkap. Ada empat kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yaitu:

1. Kunjungan keluarga sakit:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Satgas Covid-19 tegaskan larangan mudik berlaku menyeluruh, termasuk mudik lokal

3. Ibu hamil/bersalin:

  • KTP Pemohon; dan
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:

  • KTP Pemohon;
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Aturan mengenai kriteria pengajuan SIKM tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Pertama Larangan Mudik, 515 Orang di Jakarta Ajukan SIKM, 137 Ditolak.
Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Sandro Gatra

Baca Juga: SIKM DKI Jakarta saat larangan mudik 2021, begini cara dan syarat mendapatkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru