SIM - Bandung. Jadwal layanan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Kota Bandung Jawa Barat tetap beroperasi pada hari ini Sabtu 28 Mei 2022. Berikut jadwal SIM keliling Kota Bandung 28 Mei 2022 dan syarat perpanjang masa berlaku.
Jika ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai layanan keliling, Anda harus bersiap. Jadwal layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat untuk hari ini, Sabtu 28 Mei 2022 segera beroperasi.
Layanan SIM keliling di Kota Bandung ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM
Jadwal SIM keliling di Kota Bandung tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung 28 Mei 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.
Mengutip website Korlantas Porli, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung tahun 2022 pada hari ini 28 Mei beroperasi di lokasi berikut:
1. BTM Cicadas
2. BTC Fashionmall
Baca Juga: Hari Sabtu Tetap Buka, Ini Jadwal SIM Keliling Bekasi 28 Mei 2022
Nah untuk warga Bandung di sekitar ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Jumat 27 Mei 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung 27 Mei 2022. Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News