Hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI putaran II

Minggu, 30 April 2017 | 09:49 WIB Sumber: Kompas.com
Hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI putaran II


JAKARTA.  KPU DKI Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Minggu (30/4) dini hari. Perolehan suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada DKI diraih pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno, dengan 57,96 persen suara.

Adapun pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful Hidayat memeroleh 42,04 persen suara.

"Kami tanda tangani berita acara tingkat Provinsi DKI Jakarta, kami garis bawahi, perolehan suara paslon dua memperoleh jumlah 2.350.366, sedang paslon nomor tiga memperoleh suara 3.240.987 dengan total suara sah 5.591.353," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di dalam rapat pleno di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu.

Adapun rincian perolehan suara itu, di Kepulauan Seribu, Ahok- Djarot memeroleh suara sebanyak 5.391 (38 persen), sedangkan Anies-Sandi unggul dengan perolehan suara 8.796 (62 persen) dengan total 14.187 suara sah.

Di Jakarta Utara, Ahok- Djarot memeroleh suara sebanyak 418.068 (47 persen), sedangkan Anies-Sandi memeroleh 466.340 suara atau 52 persen suara dengan total 884.408 suara sah.

Untuk perolehan suara di Jakarta Pusat, Ahok- Djarot memeroleh 243.416 suara atau 42 persen suara, sedangkan Anies-Sandi memeroleh 333.033 suara atau 57 persen suara dengan total 576.449 suara sah.

Di Jakarta Barat, Ahok- Djarot memeroleh 611.759 suara atau 47 persen suara, sedangkan Anies-Sandi memeroleh 684.980 suara atau 52 persen suara dengan total 1.296.739 suara sah.

Di Jakarta Timur, Ahok-Djarot memeroleh 612.093 suara atau 38 persen suara, adapun Anies-Sandi memeroleh 993.174 suara atau 61 persen suara dengan total 1.605.266 suara sah.

Di Jakarta Selatan, Ahok-Djarot meperoleh 459.639 suara, sedangkan Anies-Sandi memeroleh 754.665 suara atau 62 persen suara dengan total 1.214.304 suara sah.

Adapun rangking partisipasi pemilih tertinggi pertama berada di Kepulauan Seribu dengan persentase pemilih 87 persen, kedua di Jakarta Timur dengan persentase 78 persen, ketiga Jakarta Utara dengan persentase 77 persen, keempat Jakarta Barat dengan persentase 76 persen, kelima di Jakarta Pusat dengan persentase 76 persen, dan keenam di Jakarta Selatan dengan persentase 75 persen warga yang menggunakan hak memilih.

"Sehingga, tingkat partisipasi pemilih secara keseluruhan di tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 77,08 persen," ucap Sumarno.

Dia mengungkapkan, partisipasi pemilih pada putaran kedua menunjukkan peningkatan partisipasi pemilih dibandingkan putaran pertama.

Catatan dari saksi

Rapat pleno berlangsung panjang dengan banyaknya catatan yang diberikan oleh kedua saksi pasangan calon. Saksi pasangan Ahok-Djarot, memiliki daftar panjang keganjilan penyelenggaraan pemungutan suara.

Namun temuan utamanya terkait dengan selisih surat suara di ribuan TPS, dengan jumlah surat suara di lapangan kurang dari jumlah DPT ditambah 7,5 persen dari DPT. Puncaknya, mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi.

"Pada intinya kami kecewa dengan penyelenggaraan pemungutan suara dan menerima dengan catatan (menolak menandatangani)," kata anggota saksi, Candra Irawan.

Adapun saksi pasangan Anies-Sandi, mempertanyakan soal tingginya daftar pemilih tambahan saat hari pencoblosan 19 April 2017. Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif, mengatakan pihaknya perlu mengetahui asal daftar pemilih tambahan, apakah mereka menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket).

"Kami berkepentingan untuk mengetahui karena saya menduga ini terulang orang pakai suket dan e-KTP padahal sudah ada di DPT (daftar pemilih tetap). Kami akan mengejar ke Dukcapil," kata Syarif.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan bahwa seluruh catatan mengenai penyelenggaraan pemilu, sifatnya administratif dan bukan penyimpangan.

" KPU DKI sudah berkerja maksimal sehingga problem tidak terjadi lagi walaupun daftar pemilih tambahan masih setengah dari putaran pertama," kata Mimah.

Rencananya, KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur-wakil gubernur terpilih pada 5 Mei 2017. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru