PENERIMAAN PAJAK - JAKARTA. Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Aris Firmansyah mengatakan, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sejak Januari 2020 hingga 15 Desember 2020 mencapai Rp 29,88 triliun.
“Realisasi pajak Rp 29,88 triliun,” kata Aris kepada Kontan, Rabu (16/12).
Secara rinci, pendapatan pajak itu diantaranya berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,56 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,49 triliun. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 910 miliar.
Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 73,6 miliar. Pajak hotel sebesar Rp 729,5 miliar. Pajak restoran sebesar Rp 1,9 triliun. Pajak hiburan sebesar Rp 218 miliar. Pajak reklame sebesar Rp 770,13 miliar.
Baca Juga: Akhir tahun penerimaan pajak melesat, bagaimana dengan 2020?
Pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 715,25 miliar. Pajak parkir sebesar Rp 336,24 miliar. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4,2 triliun. Pajak rokok sebesar Rp 651,29 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8,31 triliun.
Aris bilang, pandemi Covid-19 berpengaruh pada penerimaan pajak di DKI Jakarta. Ia mengatakan, salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta terkait penerimaan pajak yaitu memberikan stimulus kepada wajib pajak (WP). Yakni dengan Pergub 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admininstrasi Pajak Daerah untuk semua jenis pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
Lebih lanjut Aris mengatakan, hingga saat ini belum ada target penerimaan pajak untuk tahun depan menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda). “Masih menunggu penetapan Perda nya,” tutur Aris.
Selanjutnya: Otoritas pajak bakal kian mulus menyisir kepatuhan WP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News