PEMINDAHAN IBU KOTA - JAKARTA. Ibu kota segera pindah dari Jakarta. Artinya banyak aturan yang harus segera direvisi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta.
Dalam diskusi kelompok terarah alias focus group discussion (FGD) beberapa tokoh Betawi mengusulkan beberapa rekomendasi revisi UU tersebut. FGD melibatkan berbagai lembaga. Misalnya, Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Safi'iyah, Betawi Satu, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Kaukus Muda Betawi.
"Kami menyepakati sembilan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU 29/2007," tegas Anggota DPD RI asal Jakarta, Dailami Firdaus, dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu. .
Pertama, revisi harus dilakukan secara runut dan rigid. Dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. .
Kedua, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.
Ketiga, masyarakat Betawi harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan, dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. “Masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan," tuturnya.
Keempat, tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh Nanggroe Darussalam, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.
Kelima, isi atau substansi UU 29/2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
Keenam, atas adanya kekhusuan Jakarta tersebut, revisi UU 29/2007 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi,. Seperti Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi," bebernya.
Ketujuh, UU 29/2007 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.
Kedelapan, revisi UU 29/2007 mesti memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.
Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News