JAKARTA. Masalah kependudukan masih menjadi sedikit ganjalan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017. Berdasarkan data yang ada, setidaknya 99.450 warga belum memiliki e-KTP bahkan belum melakukan rekam data. Kondisi ini akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2017.
Meski begitu, Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Nur Rohman mengatakan, warga yang belum memiliki e-KTP tersebut sudah tercatat di Disdukcapil lewat data di kartu keluarga. "Yang penting, kami usahakan mereka melakukan rekam data dulu. Blangko saat ini sudah habis, baru selesai tender sekitar Januari atau Februari," terangnya.
Ketentuan yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP saat pilkada 2017 itu diatur dalam surat Edaran KPU No 506/KPU/IX/2016 tentang Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan agar bisa ikut serta dalam pemungutan suara di Pilkada 2017, warga yang belum memiliki e-KTP mesti mengurus pembuatan surat keterangan (suket).
Asal tahu saja, suket merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil bagi warga yang belum mendapatkan atau memiliki e-KTP namun telah melakukan perekaman data, dan akan memilih pada Pilkada 2017.
Sumarno menambahkan, untuk bisa memberikan hak suaranya pada hari-H pemungutan suara, pemegang suket hanya perlu menunjukkan suket asli kepada petugas di TPS. Data diri dalam suket juga akan dimasukkan dalam database KPU DKI.
Bila pilkada dilakukan dua putaran, pemilih hanya perlu menunjukkan suket asli. Ketika itu petugas tinggal mencocokkan biodata untuk memastikan bahwa pemilih pernah memilih di TPS tersebut pada putaran pertama. "Jadi suket jangan sampai hilang atau rusak. Selain itu, suket ini juga hanya bisa digunakan di TPS sesuai alamat yang tertera," imbuh Sumarno.
Ia juga mengingatkan bahwa pemungutan suara bagi pemegang suket hanya bisa dilakukan satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. Yaitu selama pukul 12.00-13.00.
Selain membawa suket, warga juga diwajibkan membawa kartu keluarga serta surat keterangan dari RT/RW yang digunakan untuk mengurus suket di Disdukcapil tadi.
Namun, apabila suket rusak, warga bisa mengurus untuk mendapatkan kembali. Mekanismenya mirip dengan jika kehilangan e-KTP. Yakni, membuat laporan dulu ke RT/RW. Dari sana akan mendapat surat pengantar untuk mengurus di Disdukcapil.
Ketika mengurus, warga diwajibkan membawa kartu keluarga. "Soalnya dasar data kependudukan kan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan yang ada di KK," imbuh Nur Rohman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News