IKN NUSANTARA - JAKARTA. Pemerintah mengajak perusahan tambanng ikut melakukan rehabilitasi hutan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perusahaan tambang yang ikut membantu melakukan rehabilitasi hutan di kawasan IKN akan mendapatkan fasilitas insentif perpajakan.
Diketahui perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Hal tersebut menjadi konsekuensi dari penggunaan kawasan hutan sebagai area pertambangan.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Badan Otorita IKN Nusantara (OIKN) Pungky Widiaryanto mengatakan, hal tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan IKN sebagai kota hutan.
Nantinya, Otorita IKN akan menyediakan lahan kepada perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi hutan.
"Mereka ada kewajiban rehabilitasi di luar area tambang mereka, maka kita sediakan di IKN. Ada kontribusi dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya tax deduction sampai 200% ini sedang kita kembangkan juga mekanisme," kata Pungky dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN secara daring, Rabu (27/12).
Baca Juga: Jokowi: Lebih dari 30 Investor Antre Groundbreaking di IKN
Ia memberi contoh, perusahaan tambang ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare dan menghabiskan sekitar Rp 100 miliar. Maka hal tersebut dapat diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya. Insentif tersebut diberikan dalam rangka percepatan rehabilitasi hutan di IKN.
Selain pola kemitraan tersebut, upaya menghijaukan IKN juga dilakukan dengan APBN yang dilakukan OIKN, KLHK, Pemda ataupun Pemprov.
Diketahui pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melakukan merehabilitasi lahan sekitar 120.000 hektar di IKN. Luasan tersebut menurutnya bukan jumlah yang kecil. Maka diperlukan adanya kolaborasi atau kerja sama dengan pihak lainnya.
"Untuk melakukan rehabilitasi hutan cukup luas yakni 120.000 hektare lahan. Ini bukan kecil ini luas dan kita tidak bisa jalan sendiri. Kolaborasi dengan pihak ketiga LSM, akademisi, swasta untuk restorasi atau pemulihan hutan di IKN," jelas Pungky.
Dalam paparannya, sebelum pencanangan IKN, tutupan hutan sekunder hanya 16% di IKN. Hal ini lantaran laju deforestasi 1.000 hektare/tahun.
Maka OIKN merancang adanya 177.000 hektare sebagai kawasan lindung/hijau. Di mana terbagi menjadi 40.000 hektar hutan sekunder, 2.000 hektar bakau, 55.000 hektar hutan industri atau monokultur, dan seluas 80.000 hektar pertanian, tambang, kebun sawit.
Saat ini OIKN tengah menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati IKN. Rencana induk tersebut disusun untuk mewujudkan kota hutan berkelanjutan yang memberikan kontribusi kepada tujuan konservasi biodiversitas nasional maupun global.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pembangunan IKN Bantu Kurangi Beban Berat Jakarta
Selain itu, rencana induk tersebut juga memiliki misi untuk mempertahankan ekosistem hutan dan lahan basah yang masih tersisa. Merehabilitasi, merestorasi, dan mereklamasi ekosistem yang rusak.
Mengoptimalkan kinerja para pihak dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
Serta menegakkan peraturan perundangan-undangan dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati. Rencana induk tersebut ditargetkan dapat meluncur pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News