Ikuti Jakarta, Pemkot Bogor akan ajukan rencana pemberlakuan PSBB

Selasa, 07 April 2020 | 16:59 WIB Sumber: Kompas.com
Ikuti Jakarta, Pemkot Bogor akan ajukan rencana pemberlakuan PSBB

ILUSTRASI. Pekerja medis bertugas di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong di Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Ikuti Jakarta, Pemkot Bogor akna ajukan rencana pemberlakuan PSBB. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


VIRUS CORONA - BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). 

Jika surat tersebut disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. 

Baca Juga: Gubernur Khofifah ajak masyarakat ikuti Istighosah Qubro online

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek). 

"Kami merespon, karena DKI Jakarta sudah direkomendasikan melakukan PSBB. Dan saya pikir ini harus diikuti untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial," ucap Dedie, menggelar  rapat bersama DPRD Kota Bogor, Selasa (7/4). 

Dedie menuturkan, Pemkot Bogor tengah menyiapkan surat rekomendasi penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan.  Di samping itu, pemerintah daerah juga sedang merumuskan sejumlah langkah dan mekanisme jika pemberlakuan PSBB ini jadi diterapkan di Kota Bogor. 

Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, Majelis Desa Adat Bali usulkan Nyepi desa adat 3 hari

"Kami juga menyampaikan hal ini kepada DPRD tentang rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat kepada Menteri Kesehatan, soal PSBB. Saat ini suratnya sedang kami buat, semoga besok atau lusa bisa kami sampaikan kepada Kementerian," jelas Dedie. 

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru