Pemutihan Pajak Jateng- PEMUTIHAN PAJAK MOTOR & MOBIL -Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih berlangsung pada Desember 2024. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, Aceh dan puluhan provinsi lainnya.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak. Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Baca Juga: 2025, Biaya Tarik Tunai Di EDC Rp 4.000, Cek Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA
Pemutihan pajak kendaraan Desember 2024
Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2024. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2024 ini:
1. Pemutihan pajak kendaraan Aceh 2024
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Diberitakan Kompas.com, Kamis (4/4/2024), penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
Tonton: Gaya Hidup Hemat untuk Kelas Menengah di Tahun 2025, Bisa Naik Kelas
2. Pemutihan pajak kendaraan Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
- Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) BPKB (khusus pajak lima tahunan).
4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun. Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:
- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Klik Link Al.rekrutmen-tni.mil.id, Pendaftaran Calon Tamtama TNI AL Dibuka
Pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain
Menurut unggahan akun Instagram @pt_jasaraharja, Jumat (25/10/2024), pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di provinsi lain. Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain tahun 2024:
- Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu : 4 Juni 2024 - 30 Desember 2024
- Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat : 1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
- Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat : 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
- Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Banten : 4 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
- Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara : 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng dan Jakarta Desember 2024. Manfaatkan pemutihan pajak ini agar biaya pajak kendaraan Anda lebih ringan.
Baca Juga: Dompet Ketinggalan? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri
Selanjutnya: Prospek Rupiah Masih Akan Suram di Tahun 2025
Menarik Dibaca: 6 Drakor Park Sung Hoon, Pemeran Karakter Transgender di Squid Game 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News