KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Selasa, hari ini (31/5 ), adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap (Gage) versi baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 6 Juni 2022.
Namun sosialisasi penerapan aturan Ganjil Genap terbaru pada 25 ruas jalan sudah dimulai sejak tanggal 30 Juni 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Baca Juga: Peringatan BMKG: Banjir Rob Bisa Terjadi di Daerah Ini termasuk Jakarta hingga 7 Juni
Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.
Ruas jalan sistem Ganjil-Genap terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan dan Gerbang Tol Ganjil-Genap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News