Ingat! Besok (3/8) DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan ini

Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:27 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Ingat! Besok (3/8) DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan ini

ILUSTRASI. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo. Ingat! mulai Senin 3 Agustus 2020 DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan pembatasan kendaraan


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP -  Aturan ganjil genap mulai berlaku di 25 ruas jalan di DKI Jakarta Senin 3 Agustus 2020.

Anda hendak melakukan aktivitas di Ibukota Jakarta mulai Senin 3 Agustus 2020 esok? Ingat aturan ganjil genap sudah mulai berlaku.

Warga jangan sampai lupa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di 25 ruas jalan protokol.

Pada Kamis (30/1) lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020. 

Kebijakan ganjil genap ini tersebut untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan di jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo, menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi sehingga diputuskan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap.

"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi Covid-19. Untuk itu kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan," terang Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Dengan berlakunya kebijakan ganjil genap mulai Senin (3/8) besok, Pemprov DKI Jakarta berharap agar terjadi penyesuaian sistem piket kerja di perkantoran dan seluruh instansi agar mempertimbangkan nomor polisi kendaraan karyawannya. 

"Bagi warga yang memiliki kendaraan nopol paling belakang dengan angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan akan meminta ke kantor untuk mendapatkan jadwal kerja di rumah pada tanggal genap, karena tanggal itu dia tidak bisa berangkat ke kantor," saran Syafrin kepada pekerja kantoran untuk menghadapi kebijakan ganjil genap ini.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan langkah persiapan akan adanya potensi shifting (pergeseran) masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum akibat kebijakan ganjil genap. 

"MRT, Transjakarta, LRT kami sudah siapkan. Kami akan kerahkan seluruh armada yang ada untuk back up kebijakan ganjil genap besok," tegas Syafrin.

Perlu diketahui, semenjak SIKM ditiadakan pada 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta tidak ada lagi. 

Karena itu, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap menjadi instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan pergerakan orang. 

Diharapkan dengan kebijakan ganjil genap ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Syafrin bilang, kebijakan ganjil genap ini menjadi emergency brake yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI di tengah-tengah pandemi Covid-19, untuk kembali mengingatkan warga bahwa jangan melakukan mobilitas untuk kegiatan yang tidak penting.

"Tetap tinggal di rumah saja, sehingga kita bisa segera mengatasi dan mencegah wabah ini semakin cepat," lanjut Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menyampaikan, Polisi siap mendukung kebijakan ganjil genap dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. 

"Selama 3 hari kami akan melaksanakan sosialisasi ganjil genap terlebih dahulu, artinya Senin-Selasa-Rabu belum akan ada penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun e-TLE, tetapi di hari Kamis, bersamaan selesainya Operasi Patuh, baru kita laksanakan penindakan," terang Sambodo.

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. 

Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan setiap hari Senin - Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:

Mulai Senin 3 Agustus 2020 DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap di 25 ruas jalan protokol.

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru