Ingat, inilah transportasi yang beroperasi terbatas selama masa peniadaan mudik

Sabtu, 15 Mei 2021 | 05:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingat, inilah transportasi yang beroperasi terbatas selama masa peniadaan mudik


MUDIK LEBARAN - Pemerintah melarang mudik apapun baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi). 

Namun, ada pengecualian untuk melakukan perjalanan di satu wilayah aglomerasi. 

Pengecualian yang dimaksud dalam perjalanan di satu wilayah aglomerasi itu adalah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit, kunjugan duka dan keperluan penting serta mendesak lain diluar mudik dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada transportasi serta sektor logistik. 

Layanan transportasi yang beroperasi terbatas di wilayah aglomerasi

 

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan, berikut adalah layanan transportasi yang beroperasi secara terbatas di wilayah aglomerasi:

1. Darat

  • Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Bandung Raya
  • Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  • Jogja Raya
  • Solo Raya
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan 
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

2. Kereta api

  • Kereta api lokal di Jawa
  • Kereta api lokal perintis Jawa
  • Kereta api lokal di Sumatera

Ketentuan layanan transportasi di wilayah aglomerasi juga dapat menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah yang berlaku. 

Sementara sumber aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2021. 

Selanjutnya: Kapolda Metro: Kebijakan penyekatan efektif tekan 50% kendaraan yang keluar Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru