Ingat, Senin 8 Juni ini, ASN DKI Jakarta mulai bekerja di kantor bergiliran

Minggu, 07 Juni 2020 | 23:01 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Ingat, Senin 8 Juni ini, ASN DKI Jakarta mulai bekerja di kantor bergiliran

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


KEBIJAKAN DKI -JAKARTA. Mulai Senin, 8 Juni ini, Aparat Sipil Negara atau ASN Pemprov DKI Jakarta akan kembali bekerja di kantor. 
Ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Aturan Kerja ASN di masa PSBB transisi.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk semua kepala perangkat daaerah dan unit kerja di perangkat daerah provinsi DKI Jakarta.  
Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor.

Dasar aturannya adalah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50% dari jumlah pegawai. Ini artinya: 50% dari  jumlah ASN sisanya tetap bekerja di rumah. 

Waktu bekerja di kantor juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan beberapa pembagian jadwal kerja. 

  • Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk sift pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30.
  • Sift kedua, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
  • Untuk hari Jumat, jam kantor mulai jam 07.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk sift pertama dan 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk sift kedua dengan jam istirahat yang sama. 

Kemudian, bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes,  asma, ibu hamil tetap bekerja dari rumah . Namun, mereka tetap harus mengisi absensi atau daftar hadir.
“Mereka wajib melaporkan kehadirannya (absensi) dua kali dengan berfoto menggunakan pakaian dinas serta menyampaikan pekerjaannya ke atasannya,” tulis surat tersebut.

Hanya ketentuan ini tak berlaku bagi ASN yang melayani kebutuhan masyarakat  di bidang penanggulangan penyakit corona atau Covid-19. 
Ketentuan ini berlaku mulai 8 Juni 2020. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru