Ingat ya, DKI larang warga berkerumun rayakan Tahun Baru, ada sanksinya lo

Rabu, 30 Desember 2020 | 16:18 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat ya, DKI larang warga berkerumun rayakan Tahun Baru, ada sanksinya lo

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak merayakan Tahun Baru 2021.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak merayakan Tahun Baru 2021 yang jatuh pada Kamis (31/12) malam dengan berkerumun di tempat-tempat umum atau tempat wisata.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 secara masif.

Riza menilai, kerumunan yang mungkin terjadi karena perayaan Tahun Baru berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 ini sendiri," kata Riza dalam acara dialog "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Rabu (30/12).

Baca Juga: Vaksin corona dimulai 2021, ini persiapan Pemprov DKI Jakarta

Dia meminta agar semua orang yang berada di Jakarta, bukan hanya warga Jakarta, untuk tetap diam di rumah saat malam Tahun Baru berlangsung.

Bila harus keluar rumah, hanya untuk keperluan saat sangat mendesak, seperti alasan kesehatan atau pemenuhan bahan pokok. "Tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting ya," kata Riza.

Tempat usaha agar tidak selenggaran perayaan Dia juga meminta semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Riza.

Begitu juga tempat-tempat yang berpotensi dijadikan tempat perayaan atau kerumunan untuk merayakan malam Tahun Baru. "Di tempat-tempat seperti di HI-Sudirman kami tidak perkenankan ada berbagai kegiatan termasuk adanya kerumunan," kata Riza.

Imbauan itu selaras dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020. Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Ada sanksi

Riza memaparkan, jika ada pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru, akan ada sanksi yang dijatuhkan. Pemprov DKI Jakarta bisa mencabut izin usaha tempat usaha yang melanggar. "Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata dia.

Riza juga menyiapkan sanksi bagi warga. Sanksi berupa denda dan sanksi sosial menanti mereka yang nekat melakukan perayaan Tahun Baru 2021 di luar rumah dan berkerumun.

Baca Juga: Wagub DKI: Pelarangan perayaan Tahun Baru untuk cegah penularan Covid-19

Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Egidius Patnistik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Pelanggar Akan Diberi Sanksi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru