Ingin tinggal di rusun Pemprov DKI, ini syaratnya

Jumat, 26 Mei 2017 | 19:06 WIB Sumber: Kompas.com
Ingin tinggal di rusun Pemprov DKI, ini syaratnya


JAKARTA. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga DKI Jakarta yang tidak terdampak proyek normalisasi boleh mendaftar untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Pertama, harus warga ber-KTP DKI," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5).

Kedua, Arifin menyebut warga yang mendaftar untuk tinggal di rusun harus sudah berkeluarga. Selain itu, syarat lainnya yakni memiliki gaji senilai upah mininum provinsi (UMP) untuk satu keluarga yang bersangkutan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Warga yang boleh tinggal di rusun juga adalah yang benar-benar tidak memiliki tempat tinggal. "Jadi, kalau yang seperti itu bisa daftar untuk mengajukan rusunawa di Jakarta," kata Arifin.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta nantinya akan melakukan verifikasi terhadap warga yang mendaftar. Verifikasi dilakukan agar warga yang tinggal di rusun memang yang membutuhkan dan sesuai persyaratan.

Saat ini, jumlah rusun yang tersedia sekitar 1.500 unit. Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan rusun tersebut untuk warga yang terdampak relokasi terlebih dahulu, setelah itu barulah warga non-terdampak relokasi yang memang membutuhkan.

Untuk mengakomodasi warga tinggal di rusun, Pemprov DKI Jakarta tengah membangun 24 tower rusun dengan jumlah sekitar 6.120 unit yang ditargetkan selesai akhir 2017.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru