TIPS & TRIK - JAKARTA. Catat 3 tahapan dalam mengurus SKCK melalui Aplikasi Polri Super App. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda dapat menggunakan Aplikasi Polri Super App, yang sebelumnya dikenal sebagai Presisi SuperApps.
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang bisa menghambat kepentingan publik atau pribadi.
Keberadaan fungsi SKCK penting karena sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan resmi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengikuti ujian tertentu, atau mendaftar sebagai anggota organisasi.
Baca Juga: Ini 5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online dengan Praktis
Syarat mengurus SKCK online dan offline
Dokumen SKCK menjadi bukti bahwa individu tersebut tidak memiliki riwayat kejahatan, sehingga memberikan keyakinan kepada pihak yang memerlukan informasi tersebut.
Dengan Aplikasi POLRI Super App, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memperoleh SKCK. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses permohonan dan pengurusan SKCK secara online, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor polisi.
Merangkum dari laman skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas.
Baca Juga: Setahap Lagi Jadi Pegawai Pemerintah, Isi DRH NI PPPK 2024 Di Sscasn.bkn.go.id
Sekarang, keberadaan SKCK bisa dibuat secara online lewat aplikasi Polri Super App dari Kepolisian Republik Indonesia. Tentu ada beberapa syarat yakni perangkat HP dengan kamera normal hingga dokumen seperti KTP/Paspor/NPWP yang berlaku.
Untuk itu, siapkan terlebih dahulu aplikasi POLRI Super App dan dokumen terkait pembuatan SKCK.
Berikut ini syarat mengurus SKCK yang harus dipersiapkan baik untuk aplikasi Presisi dan Pengambilan di Polres terdekat.
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- File dan Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- File dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berjumlah 3-6 lembar dengan latar belakang merah.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Baca Juga: Ada Kesempatan Jadi ASN di Badan Gizi Nasional, Cek Syarat Daftar SPPI Batch 3 Ini
3 Tahapan Membuat SKCK
Setelah mengetahui syarat di atas, Anda dapat mulai unduh aplikasi Polri Super App. Ikuti tahapan dan cara mengurus SKCK online yang dapat dilakukan melalui HP berikut ini.
Tahapan pertama: daftar Aplikasi Presisi
Masyarakat bisa memulai dengan mengunduh aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.
- Unduh aplikasi Polri Super App melalui Google Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasi terbuka, lakukan verifikasi data identitas pada bagian profil.
- Pengguna perlu mengisi data seperti nama, foto selfie, KTP, dan foto selfie dengan KTP.
- Tunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu hingga 1x24 jam, tergantung pada kondisi sistem aplikasi.
Baca Juga: Ini Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi dan Ketentuan Bukti Pelaporan
Tahapan Kedua: Verifikasi dan Pembayaran
Nah, setelah verifikasi berhasil, pengguna dapat melanjutkan proses melalui menu SKCK.
- Buka aplikasi dan navigasikan ke menu utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama.
- Pilih opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai pendaftaran secara online.
- Lakukan verifikasi email dan ikuti konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, serta metode pengambilan SKCK.
- Klik "Mulai" untuk melanjutkan.
- Isi data yang diperlukan, seperti jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, riwayat pidana, ciri fisik, dan lampiran dokumen.
- Pilih metode pembayaran, baik tunai atau melalui Virtual Account.
- Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan dikirimkan ke email, dan pengguna dapat mengunduhnya.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul, biasanya setelah 1x24 jam.
Tahapan Ketiga: Datang ke Kantor Polisi
Setelah semua proses di aplikasi selesai, pengguna dapat mengunjungi Polres atau Polda sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas di kantor polisi terdekat.
- SKCK yang diterbitkan berlaku selama enam bulan. Jika masa berlaku habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
Pastikan untuk mengecek kembali informasi identitas pribadi yang ada pada SKCK Anda.
Demikian penjelasan terkait syarat hingga cara mengurus SKCK lewat Aplikasi Presisi bagi pelamar dan masyarakat lain.
Tonton: Hati-Hati, Angka Kecelakaan Kerja Di Indonesia Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News