DKI JAKARTA - JAKARTA. Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena membuka layanan makan di tempat (dine in).
Restoran dan hotel tersebut didenda Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Ke-15 restoran dan hotel itu didenda saat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia pada hari Minggu (17/5/2020) kemarin.
"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Mall di DKI juga siap dibuka kembali jika PSBB berganti jadi new normal
Arifin menyampaikan, restoran yang menyediakan layanan makan di tempat telah didenda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Sementara hotel yang membuka resto dan lounge didenda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Penegakan aturan itu diharapkan bisa membuat para pemilik usaha di Jakarta menaati seluruh ketentuan PSBB.
Berikut rincian 15 restoran dan hotel yang didenda:
1. Restoran Izakaya Jairo di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat
2. Restoran Cafetaria di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat
3. Restoran Token di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat
4. Coffe Lounge, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
5. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan
6. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
7. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
8. Hotel Holliday Inn/fasilitas Lounge dan Resto, Sunter, Jakarta Utara
9. Malacca Toast Resto, Sunter Agung, Jakarta Utara
10. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya, Jakarta Utara
11. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat
12. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat
13. Hotel Grand Batik Inn, Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat
14. RM Gurame, Jalan Pemuda, Jakarta Timur
15. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Selain melakukan sidak di tempat-tempat usaha, Satpol PP juga menegakkan aturan dan sanksi pelanggaran PSBB kepada warga yang tidak memakai masker.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni membersihkan fasilitas umum dan mereka harus menggunakan rompi bertulis " Pelanggar PSBB".
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan sehingga pelanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB, 15 Restoran-Hotel di Jakarta Didenda Puluhan Juta",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News