Inilah Arti 11 Kode Status Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 12:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Inilah Arti 11 Kode Status Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025

ILUSTRASI. Inilah Arti 11 Kode Status Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


EDUKASI -  Bagi guru-guru, Anda mungkin masih bingung dengan kode status info GTK pada tunjangan profesi guru (TPG). 

Para guru memiliki hak TPG. Tentu saja para guru wajib memahami kode status yang tertera pada Info GTK. 

Kode-kode tersebut menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan. 

Merangkum dari situs resmi SMAN 1 Tualang, nerikut ini arti kode status info GTK 2025. 

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.

Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

Baca Juga: 33,69 Juta Orang Diprediksi Mudik dengan Kendaraan Pribadi pada Lebaran 2025

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).

Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.

Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Tonton: Maskapai Asal Singapura ini Bakal Mengudara di Tanah Air, Pasar Apa yang Dibidik?

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul.

Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

Selanjutnya: Tersedia 100 Lokasi, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum Wilayah Sumatera Barat

Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 10 Maret 2025 Terbaru dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Survei KG Media
Terbaru