Jabar sambut kebijakan PI 10% wilayah kerja migas

Jumat, 27 Januari 2017 | 16:14 WIB Sumber: Antara
Jabar sambut kebijakan PI 10% wilayah kerja migas


BANDUNG. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyambut baik terrbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Plh. Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dalam siaran persnya, Jumat (27/1), menuturkan, Permen Nomor 37 Tahun 2016 dinilai dapat mengatur dengan jelas agar PI 10% dapat memberikan keuntungan dan manfaat nyata bagi Pemerintah Daerah, pada suatu Wilayah Kerja sehingga, daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya.

"Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan," kata Deddy Mizwar.

Dia menuturkan, dirinya bersama Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) beraudiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, terkait terbitnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, di Jakarta, pada Kamis (26/1).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% merupakan besaran maksimal 10% PI pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan, dialihkan, ataupun dijaminkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda).

Adapun skema kerjasama yakni, Gubernur mengkoordinir, menyiapkan, dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10%. Kemudian, Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD. Lalu, pengembalian pembiayaan kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga (nol persen) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.

Selanjutnya, bila BUMD tidak menyatakan minat, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN. Sementara itu, BUMN membiayai sendiri besaran kewajiban sesuai kelaziman bisnis.

Disamping membahas Permen tersebut, Deddy juga menyinggung hal terkait Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Citarum. Sekaligus, Dirinya juga meminta Pemerintah, maupun Kementerian terkait, untuk juga memperhatikan masyarakat di sekitar Sungai Citarum bahkan yang dekat dengan sumber pembangkit listrik, tapi justru belum menikmati aliran listrik di rumahnya.

"Khusus Jawa Barat, sungai Citarum sedang sakit, jadi tidak hanya pemanfaatan air Citarum, bukan hanya CSR saja, tapi juga harus masuk dalam operasional. Tadi Pak Menteri minta surat khusus untuk itu, karena bagaimana pun PLTA ini sangat diperlukan," kata dia.

"Juga tanggung jawab elektrifikasi di sekitar PLTA. Karena kan di sekitar PLTA ada desa-desa yang tidak teraliri listrik. Ini akan dibahas khusus tentang itu," lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru