Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Main Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:13 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Main Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

ILUSTRASI. Pengunjung berada di AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022). Pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek dengan status PPKM Level 1. Simak aturan main pembatasan kegiatannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN.


PPKM - JAKARTA. Pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Simak aturan main PPKM Level 1.

Penetapan wilayah Jabodetabek dengan status PPKM Level 1 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 24 Mei 2022.

Menurut beleid tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60%.

Baca Juga: PPKM Akan Dihapus? Ini Penjelasan Wakil Menteri Kesehatan

Nah, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 bisa menerapkan kegiatan antara lain:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung 100%.

Tapi, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka, Begini Tanggapan IDI

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

  • warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 100%
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Baca Juga: Status Pandemi di Indonesia Berubah Menjadi Endemi, Ini Perubahan yang Terjadi

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal 02.00 waktu setempat.
  • dengan kapasitas maksimal 100%
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00.

Begitu juga bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Namun, anya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat ibadah juga bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100% kapasitas. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru