DKI JAKARTA -JAKARTA. Berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat jilid II di wilayah Jakarta mulai Senin 14 September 2020, membuat operasional transportasi umum di DKI Jakarta juga kembali dibatasi.
Lewat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi, operasional transportasi umum diatur.
Baca Juga: IHSG melonjak 2,5%, berikut rekomendasi trading buy Samuel Sekuritas untuk Senin
Dalam aturan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur jam operasional dalam tiga waktu.
Berikut jadwal lengkap operasional transportasi umum di Jakarta selama PSBB:
MRT:
14 - 16 September: 05.00 WIB - 22.00 WIB
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB
21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB
LRT:
14 - 16 September: 05.30 WIB - 21.00 WIB
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB
21 September - dst: 05.30 WIB -19.00 WIB
KRL Jabodetabek:
14 - 16 September: 05.00 WIB - 21.00 WIB
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB
21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB
TransJakarta:
14 - 16 September: 05.00 WIB - 22.00 WIB
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB
21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB
TransJakarta untuk tenaga medis:
14 September - dst: 20.00 WIB - 23.00 WIB
Angkutan perairan Kepulauan Seribu:
14 September - dst: 05.00 WIB - 18.00 WIB hanya pada hari Senin dan Jumat.
Khusus bagi warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI/Polri dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News