Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II

Senin, 14 September 2020 | 10:50 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II

ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT). PSBB yang berlaku di Jakarta muai 14 September membuat jadwal operasi transportasi umum juga dibatasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


DKI JAKARTA -JAKARTA. Berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat jilid II di wilayah Jakarta mulai Senin 14 September 2020, membuat  operasional transportasi umum di DKI Jakarta juga kembali dibatasi.

Lewat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi, operasional transportasi umum diatur.

Baca Juga: IHSG melonjak 2,5%, berikut rekomendasi trading buy Samuel Sekuritas untuk Senin

Dalam aturan itu,  Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur jam operasional  dalam tiga waktu. 

Berikut jadwal lengkap operasional transportasi umum di Jakarta selama PSBB: 

MRT: 
14 - 16 September: 05.00 WIB - 22.00 WIB 
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB 
21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB 

LRT
14 - 16 September: 05.30 WIB - 21.00 WIB 
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB 
21 September - dst: 05.30 WIB -19.00 WIB 

KRL Jabodetabek: 
14 - 16 September: 05.00 WIB - 21.00 WIB 
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB 
21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB 

TransJakarta: 
14 - 16 September: 05.00 WIB - 22.00 WIB 
17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB 
21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB 

TransJakarta untuk tenaga medis
14 September - dst: 20.00 WIB - 23.00 WIB 

Angkutan perairan Kepulauan Seribu: 
14 September - dst: 05.00 WIB - 18.00 WIB  hanya pada hari Senin dan Jumat.

Khusus bagi warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI/Polri dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana
Terbaru