BANTUAN SOSIAL - Salah satu program bantuan pendidikan untuk keluarga tidak mampu di Indonesia adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP ini diberikan dalam bentuk tunai untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini bertujuan memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Antrian Pangan Subsidi Pasar Jaya Bulan Juli 2025
Tidak hanya jalur formal (SD sampai SMA/SMK) PIP juga diberikan untuk siswa jalur non-formal (Paket A sampai Paket C) serta pendidikan khusus.
Berdasrkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran termin 2 akan berlangsung pada bulan Mei hingga September.
Besaran bantuan PIP 2025
Adapun jumlah bantuan yang diterima oleh siswa penerima PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan, diantaranya:
Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
- Rp 450.000 per tahun untuk siswa kelas I-V
- Rp 225.000 untuk siswa kelas VI
Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:
- Rp 750.000 per tahun untuk siswa kelas VII dan VIII
- Rp 375.000 untuk siswa kelas IX
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
- Rp 1.800.000 per tahun untuk siswa kelas X dan XI
- Rp 900.000 untuk siswa kelas XII
Tonton: Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini
Cara cek penerima PIP 2025
- Buka situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id
- Cari kolom "Cari Penerima PIP" yang tersedia di halaman utama
- Masukkan data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
- Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
- Selanjutnya akan muncul informasi status penerimaan dan besaran bantuan yang akan diterima jika terdaftar sebagai penerima
Sasaran penerima PIP 2025
Program Indonesia Pintar ditujukan untuk beberapa kategori siswa berikut sebagaimana dikutip dari situs PIP.
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik dengan kondisi khusus seperti mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, atau memiliki lebih dari 3 saudara serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Selanjutnya: Profil Michael Bloomberg, Miliarder Asal Amerika Serikat yang Dermawan
Menarik Dibaca: Produksi Melon Turun, Petani Minta Akses Benih Tahan Virus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News