SIM keliling Bandung. Simak cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR. Jika terkendala, kunjungi jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Garut, Jawa Barat hari ini Jumat 24 Januari 2025 untuk mengurus perpanjang SIM A dan C.
Diberitakan Kompas.com, Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Dengan adanya layanan melalui aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk ujian praktik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.
Baca Juga: Prabowo Putuskan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Jadwal Libur Nasional
Cara dan syarat perpanjang SIM secara online
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
SIM keliling
Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Jumat 24 Januari 2025. Sedangkan SIM keliling Garut di satu lokasi. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat.
Layanan SIM keliling di Kota Bandung dan Garut, Jawa Barat ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kota Bandung siap melayani seluruh warga yang tinggal di kota kembang. Dengan demikian, baik warga Bandung maupun luar daerah bisa memanfaatkan layanan SIM keliling hari ini.
SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
Jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini Jumat 24 Januari 2025, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.
Baca Juga: Inilah Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024, Tahun Depan Akan Naik, InI Bocorannya
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Jumat 24 Januari 2025 beroperasi di lokasi berikut:
1. Lucky Square
2. ITC Kebon Kalapa
Nah untuk warga Bandung di sekitar Lucky Square dan ITC Kebon Kalapa jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Jumat 24 Januari 2025 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Jadwal SIM keliling Garut
Layanan SIM Keliling Garut pada hari ini Jumat, 24 Januari 2025 berlokasi di Cibiruk. SIM keliling Garut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.
Selain itu, pemohon perpanjang masa berlaku SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing sekitar Rp 25.000-Rp 50.000.
Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara. Pasalnya, cek kesehatan dan tes psikologi dilaksanakan oleh pihak ketiga diluar Polri.
Kemudian, ada juga biaya asuransi kecelakaan Rp 50.000. Namun asuransi kecelakaan ini bukanlah hal wajib, Anda bisa menolaknya.
Syarat perpanjang SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Harga Saham Blue Chip Ini Turun 9% Sebulan, Saatnya Masuk atau Tahan?
Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:
- Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Biaya perpanjang SIM
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut ini adalah rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang.
Editor: Adi Wikanto | Reporter: Adi Wikanto
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dan Polresta Garut hari ini Jumat 24 Januari 2025. Datang lebih awal agar tidak perlu mengantri lama.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Selanjutnya: Sudah Resmi, Ini Tanggal Libur dan Masuk Sekolah Saat Ramadhan 2025
Menarik Dibaca: Siapkan 6 Jajanan Imlek Pembawa Hoki Ini Supaya Keberuntungan Berlipat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News