SIM Keliling Jakarta - Jakarta. Inilah jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Rabu 22 Januari 2025 untuk perpanjang SIM A dan C. Selain di Satpas SIM, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan di rumah.
Diberitakan Kompas.com, Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Dengan adanya layanan melalui aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk ujian praktik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.
Baca Juga: Prabowo Putuskan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Jadwal Libur Nasional
Cara dan syarat perpanjang SIM secara online
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Rabu 22 Januari 2025 berada di 5 lokasi. Layanan SIM keliling Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak terjebak kemacetan.
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Inilah 3 Cara Menghapus Kontak WhatsApp melalui Kontak
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 22 Januari 2025 :
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Rabu 18 September 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Baca Juga: Layanan Pulih Usai Diserang Hacker, Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar
Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain itu ada biaya tes psikologi Rp 60.000. Kemudian juga biaya cek kesehatan sekitar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Tonton: Mengenal PT Daaz Bara Lestari Tbk DAAZ yang IPO Saham Rp 880
Selain syarat di atas, perpanjang SIM di Jakarta juga harus memenuhi persyaratan baru. Hal ini terkait uji coba syarat baru pengurusan SIM.
Syarat pengurusan SIM A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024) wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Jika Tak Melanggar Lalu Lintas, Ini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu 22 Januari 2025. Jangan sampai Anda terjaring razia Polantas karena masa berlaku SIM sudah kedaluarsa.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Selanjutnya: Donald Trump Ingin Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Apa Respon Kemlu RI?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News