SIM - Jakarta. Tak perlu repot dan antri untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Jadwal layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan hari ini Selasa 14 Juni 2022 beroperasi di 2 lokasi.
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Selagi beraktivitas awal pekan, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk perpanjang masa berlaku SIM.
SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM
Jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan hari Selasa 14 Juni 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Tangerang Selatan
Mengutip website Korlantas Porli, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tahun 2022 pada hari ini Selasa 14 Juni beroperasi di lokasi berikut:
- SIM Keliling di Pamulang Square
- SIM Keliling di ITC BSD
Baca Juga: Syarat Perpanjang & Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Juni 2022
Jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Nah, untuk warga Tangerang Selatan di sekitar Pamulang Square dan ITC BSD, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan hari ini tahun 2022 lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk panjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C adalah Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan hari ini Selasa 14 Juni 2022 dan cara perpanjang masa berlaku SIM . Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News