JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedikit bingung dengan aturan yang mewajibkan petahana untuk cuti selama masa kampanye. Pria yang akrab disapa Ahok ini merasa kesulitan jika dia harus cuti tiga bulan selama masa kampanye.
Ahok mengatakan, dia lebih memilih tidak kampanye ketimbang harus cuti. Sebab, dia harus menjalankan tugas-tugasnya sebagai gubernur, salah satunya untuk menjaga APBD DKI.
"Kan itu diatur, ditafsirkan kalau kamu mau kampanye, harus cuti, dan cutinya gak boleh on-off on-off. Lah kita kan mau jaga APBD, kalau boleh saya lebih pilih tidak kampanye daripada cuti," ujar Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6).
Ahok mengatakan, aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk mencegah petahana menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Dia pun memahami aturan tersebut. Namun, dia keberatan jika harus cuti karena masih banyak tugas-tugas yang harus dia kerjakan.
Ahok memberi gambaran situasi yang akan terjadi jika dia cuti. Berdasarkan UU tadi, dia harus cuti selama masa kampanye yaitu bulan November, Desember, dan Januari. Itu merupakan bulan-bulan pembahasan APBD DKI 2017.
Ahok akan digantikan pelaksana tugas jika dia cuti pada masa-masa itu. Ahok menyebut, tidak tahu apakah pelaksana tugas yang akan menggantikannya berani melawan DPRD DKI jika ada indikasi anggaran siluman lagi. Dia khawatir APBD DKI 2017 tidak disusun dengan benar jika dia cuti kampanye.
"Terus begitu saya masuk lagi, yang disusun kacau balau. Padahal saya tidak terpilih pun, saya masih menjabat sampai Oktober 2017 loh. Makanya kalau boleh, saya milih tidak kampanye sama sekali deh," papar Ahok.
Ahok mengaku tidak peduli jika dia tidak mendapatkan kesempatan untuk bersosialisasi. Dia mengatakan, menjaga APBD merupakan urusan yang lebih penting daripada berkampanye. "Enggak usah sosialisasi, saya mau jaga APBD. Saya sudah bilang kok, saya tidak ikut saja saya rela, mending duitnya dijaga," ujar dia.
Aturan baru terkait cuti kampanye ini diatur berdasar Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi UU Pilkada itu sudah disahkan oleh DPR RI. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News