Jakarta terapkan parkir ganjil genap, melanggar kena denda Rp 500.000

Sabtu, 01 Februari 2020 | 15:00 WIB Sumber: Kompas.com
Jakarta terapkan parkir ganjil genap, melanggar kena denda Rp 500.000

ILUSTRASI. mobil melintas di kawasan jalan Fatmawati jakarta Selatan, kawasan perluasan ganjil genap yang akan di berlakukan di Jakarta, kamis ( 15/08). Jakarta terapkan parkir ganjil genap, melanggar kena denda Rp 500.000 Pho KONTAN/Achmad Fauzie


LALU LINTAS - JAKARTA. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan sejak September 2019. Total sekitar 25 ruas jalan yang terkena aturan ini, salah satunya Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. 

Khusus di dua ruas jalan tersebut, per 31 Januari 2020, juga berlaku mekanisme parkir ganjil genap. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020). 

Baca Juga: BMKG: Sepekan ke depan waspadai hujan lebat dan gelombang tinggi

“Jadi sejak Jumat kemarin penerapan parkir ganjil-genap sudah kami terapkan. Lokasinya hanya di Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk saja, hanya berlaku untuk parking on street,” ujar Syafrin. 

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menata kondisi jalan yang sering dipakai sebagai lokasi parkir di jalan. Sebab kegiatan ini sering kali juga menimbulkan kemacetan. 

“Di sana itu kan lokasi bisnis dan perkantoran, ada laporan bahwa kondisi parkir di sana banyak pelanggaran. Seperti parkir di trotoar dan sebagainya,” katanya. 

Seperti halnya aturan ganjil genap, mekanisme ini berlaku pada pagi dan sore hari, dari hari Senin sampai Jumat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan berlanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Baca Juga: Hari ini, tilang elektronik untuk sepeda motor mulai diberlakukan

Bagi kendaraan yang melanggar aturan ini akan diderek dan dikenakan denda Rp 500.000, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Tentu ke depan akan kami evaluasi bagaimana penerapannya, karena ini baru berlaku Jumat kemarin,” ucap Syafrin. (Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan Parkir Ganjil Genap, Melanggar Kena Denda Rp 500.000"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru