BUMD - JAKARTA. PT Jakarta Propertindo mengajukan tambahan modal dasar atau penyertaan modal daerah (PMD) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 40 triliun. Usulan diajukan BUMD DKI itu dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12).
Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro yang menetapkan PMD untuk Jakpro Rp 10 triliun. Perda itu perlu direvisi mengingat PMD yang telah diterima hampir Rp 10 triliun, sementara Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.
Mulanya, modal dasar untuk Jakpro akan dinaikan menjadi Rp 30 triliun. Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, dana itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta kemudian mengajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.
Dwi mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tambahan modal dimungkinkan hingga empat kali lipat dari modal dasar yang telah disetorkan. Oleh karena itu, dari modal dasar Rp 10 triliun, Jakpro mangajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.
Usulan itu, kata Dwi, juga merupakan masukan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. "Modal setor dimungkinkan sampai 4 kali yang disetorkan. Modal dasarnya bisa dijadikan Rp 40 triliun atau Rp 45 triliun," kata Dwi.
Kepala Badan Pembina BUMD DKI Yurianto menyampaikan hal serupa. PMD hingga Rp 40 triliun diperlukan mengingat Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.
"(Jakpro) masih ada tugas ke depan. Secara undang-undang korporasi, kita tidak menyalahi kalau sampai Rp 40 triliun. Ini masukan saja," ujar Yurianto.
Untuk bangun stadion hingga kelola pulau reklamasi Dwi menjelaskan, Jakpro membutuhkan PMD cukup besar untuk mengerjakan tugas dari Pemprov DKI. Pada 2019, Jakpro akan menerima PMD Rp 1,2 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membangun stadion internasional di Taman BMW, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), dan pengadaan lahan untuk rumah dengan down payment 0 rupiah.
Penugasan-penugasan itu akan dikerjakan dalam rentang waktu beberapa tahun. Dengan demikian, Jakpro akan kembali membutuhkan PMD pada tahun-tahun berikutnya.
"2020 dan 2021 itu stadion BMW tambahannya (PMD) aja mungkin Rp 4 triliun," tutur Dwi.
Selain itu, Jakpro juga membutuhkan PMD untuk membangun fase 2 light rail transit (LRT). Belum lagi PMD untuk melanjutkan revitalisasi TIM. "Kalau rencana induk perkeretaapian selesai di 2019, di APBD-P 2019 kemungkinan kita akan masukan LRT fase 2. Itu mungkin hampir Rp 10 triliun sendiri untuk 1 trase lagi," ucap Dwi.
Kemudian, Jakpro juga ditugaskan untuk mengelola tanah di atas pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Dwi menyebut Jakpro juga membutuhkan PMD untuk hal itu.
"Belum nanti kalau kita mau B to B (business to business) untuk pengelolaan pulau reklamasi, mohon maaf, (maksudnya) pantai kita maju bersama," ujarnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyampaikan, usulan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Kamis (6/12).
"Saya bicara dengan ketua DPRD, untuk penambahan PMD dari Rp 30 triliun menjadi Rp 40 triliun besok kita bahas di rapimgab," kata Merry. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakpro Ajukan Tambahan Modal Jadi Rp 40 Triliun untuk Bangun Stadion hingga Kelola Pulau Reklamasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News