JAKARTA. Selama bulan Ramadhan yang berlangsung mulai pertengahan Juni hingga Juli, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI akan dipersingkat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS.
"(Jam kerja) Lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (8/6).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan tahun ini tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jam kerja 73.000 PNS DKI akan dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadhan. Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS pada hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.
"Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," kata Agus.
Sanksi tegas bagi PNS DKI yang terlambat masuk kantor tetap akan diberlakukan. PNS yang datang terlambat akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Memang biasanya saat hari pertama Ramadhan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tetapi tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," kata Agus. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News