JAMBI. Pemerintah Provinsi Jambi hanya memproses 40 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak akhir tahun 2015 lalu. Padahal, permohonan yang masuk sampai 220.
Kepala Bidang Pertambang Dinas ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam di Jambi, Kamis (18/8), mengatakan, sejak wewenang kepengurusan izin dialihkan ke pemprov, Dinas ESDM belum bisa memproses banyak izin.
Salah satu alasannya adalah banyak pengajuan yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diproses lebih lanjut.
Sebanyak 40 IUP itu adalah izin untuk pertambangan mineral secara umum, seperti pasir, batuan, logam dan lain sebagainya. Sementara untuk IUP Batubara tidak dikeluarkan sejak moratorium tahun 2009.
"Persyaratan pengajuan banyak yang tidak lengkap, sehingga kita tak bisa proses. Biasanya terbentur pada pemetaan wilayah pertambangan," kata Abdul Salam.
Untuk mendapatkan IUP, Abdul Salam menjelaskan butuh proses yang tidak singkat. Pihak pengusaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Provinsi Jambi, kemudian diturunkan ke Dinas ESDM untuk mendapatkan rekomendasi.
"SOP-nya, rekomendasi teknis harus dijawab paling lambat 14 hari. Namun kalau isinya harus mendapatkan rekomendasi ke pusat, itu tergantung berapa lama di sana. Jadi lama pengurusan IUP ini bervariasi," katanya menjelaskan.
Sebelum mengajukan permohonan IUP eksplorasi ini, pihak pengusaha harus mengurus persyaratan yang dibutuhkan. Yakni pemohon harus mengajukan lokasi di wilayah izin usaha pertambangan. Kalau tidak termasuk dalam wilayah pertambangan nasional, maka permohonan tidak bisa diproses.
Ketika sudah didapatkan wilayah izin usaha pertambangan, maka pengusaha membayar biaya Rp 5 juta ke kas negara yang digunakan untuk pemetaan. Kemudian harus ada juga kesesuaian dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dari Kabupaten dimana lokasi tambang akan diurus izinnya.
"Pemohon juga harus mengantongi izin lingkungan dari kabupaten masing-masing. Kalau sudah ada itu dan beberapa persyaratan awal lainnya, baru masuk permohonan untuk IUP tapi untuk eksplorasi dulu," katanya.
Kemudian pemohon ketika mengajukan permohonan untuk IUP, diwajibkan lagi membayar jaminan kesungguhan Rp 5 juta per izin yang diajukan. Pembayaran itu dalam bentuk deposito berjangka di Bank Jambi.
Kemudian baru dilaksanakan tahap atau proses menerbitkan izin dengan melakukan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Setelah tahapan studi kelayakan dilalui, maka barulah diajukan permohonan untuk operasi produksi.
"Operasi produksi yakni untuk konstruksi, penambangan, pengolahan pemurnian, diangkut dan dijual. Ini butuh waktu. Di tahap eksplorasi banyak dokumen yang harus disiapkan," jelasnya.
Berbagai persyaratan yang harus dilengkapi dalam tahap eksplorasi yakni studi kelayakan, reklamasi, dokumen pasca tambang, rencana kerja dan biaya, serta dokumen pembangunan sarana dan prasarana. Dan kalau mau meningkatkan ke operasi produksi harus ada laporan keuangan.
Sebab itu, Salam menganjurkan pemohon izin untuk mengajukan sendiri ke BPMPPT dan Dinas ESDM tanpa melalui perantara. Itu untuk menghindari besarnya biaya pengurusan izin.
"ESDM tidak memunggut biaya sepeser pun dalam pengurusan izin. Untuk biaya pemetaan dan jaminan kesungguhan itu pemohon langsung menyetor ke kas negara. Jadi hendaknya pemohon sendiri yang mengajukan agar tahu tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tambang," kata Salam menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News