Jangan lupa, diskon hingga 50% denda pajak kendaraan di Jakarta terakhir bulan ini

Senin, 02 Desember 2019 | 07:34 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lupa, diskon hingga 50% denda pajak kendaraan di Jakarta terakhir bulan ini

ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


PAJAK - JAKARTA. Warga DKI Jakarta masih bisa memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah, salah satunya mendapatkan potongan atau diskon piutang atau sanksi pajak kepada pemilik kendaraan bermotor hingga 50%.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah, kebijakan ini berlaku sebelum tahun 2020 atau sampai akhir bulan ini.

Baca Juga: Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif

"Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada KOMPAS.com, Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Lebih detail, menurut kebijakan tersebut masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon untuk beberapa jenis pajak. Sebagai contoh, keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% sampai dengan tahun 2012, keringanan pokok PKB sebesar 25% mulai 2013 sampai 2016, dan keringanan 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Pelaku usaha masih menunggu aturan teknis soal kendaraan listrik

Kemudian, diberikan juga diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25% mulai 2013 sampai 2016, yang diberikan saat Wajib Pajak melunasi pembayaran. Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak yaitu PKB, BBN-KB, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2.

"Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019, selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar," ujar Faisal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi mulai tilang pengendara yang masuk jalur sepeda besok, Senin (25/11)

Sementara untuk pembayaran, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat seluruh DKI Jakarta atau melalui online (aplikasi). "Namun untuk STNK, harus tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan mendapatkan resi pelunasan sebagai tanda bukti (cap di STNK)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Diskon Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Terakhir Bulan Ini"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru