Jangan lupa! Mulai hari ini, rapid test antigen wajib bagi penumpang pesawat & kereta

Selasa, 22 Desember 2020 | 07:28 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lupa! Mulai hari ini, rapid test antigen wajib bagi penumpang pesawat & kereta

ILUSTRASI. Kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api, yang mulai berlaku hari ini. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Bagi Anda yang akan pergi ke luar kota, jangan lupakan informasi ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan. 

Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api, yang mulai berlaku hari ini, Selasa (22/12/2020). 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi penumpang dengan rute perjalanan dari dan tujuan Pulau Jawa maupun perjalanan dalam Pulau Jawa. 

Kemudian, hasil rapid test antigen yang dapat digunakan paling lama ialah 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk perjalanan udara menuju Pulau Bali, Kemenhub mewajibkan calon penumpang memiliki hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR, dengan waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Cara pre order rapid test antigen via Travelation AP2 mudah dan cepat

"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ujar Adita dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa. 

Sementara untuk penumpang kendaraan umum maupun pribadi darat dengan rute pergerakan di dalam, keluar, dan dari Pulau Jawa (kecuali Bali) tidak diwajibkan untuk memiliki hasil rapid test berbasis antigen. 

Baca Juga: Kemenhub terbitkan juklak perjalanan selama libur Nataru, berikut isi lengkapnya

Namun, Adita mengimbau kepada masyarakat dengan moda kendaraan tersebut untuk memiliki hasil rapid test antigen, sebab Satgas Covid-19 Daerah berpotensi melakukan tes secara acak di lapangan. 

"Sewaktu-waktu bisa dilakukan random check bagi transportasi darat dan pribadi yang dilaksanakan oleh Satgas Daerah," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Mulai Hari ini Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

 

Selanjutnya: Rapid test antigen jadi syarat perjalananan kereta api, kecuali untuk umur berikut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru