JAKARTA. Pada Kamis (16/2) ini, Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan rekapitulasi surat suara.
Berikut adalah jadwal rekapitulasi dan penetapan perolehan suara:
16-22 Februari: rekapitulasi tingkat kecamatan
22-25 Februari: rekapitulasi tingkat kota
25-27 Februari: rekapitulasi tingkat provinsi
4 Maret: penetapan hasil perolehan suara
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI akan menetapkan Pilkada DKI 2017 berlangsung satu atau dua putaran pada 4 Maret 2017 jika tidak ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau enggak ada gugatan, tanggal 4 Maret ditetapkan, diputuskan putaran kedua, langsung start sosialisasi segala macam," kata Sumarno, Rabu kemarin.
Pilkada putaran kedua akan dilaksanakan jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1.
Berikut adalah jadwal Pilkada DKI jika berlangsung dua putaran tanpa ada gugatan ke MK:
5 Maret-19 April: rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT)
4 Maret-15 April: sosialisasi
6-15 April: penajaman visi dan misi kandidat
16-18 April: masa tenang
19 April: pemungutan suara
20 April-1 Mei: rekapitulasi perolehan suara
5 atau 6 Mei: penetapan pasangan calon terpilih.
Jika ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara pada putaran kedua akan disesuaikan. Sumarno memperkirakan pemungutan suara dilakukan sekitar Juni jika ada gugatan.
Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI. Yang ada hanya penajaman visi dan misi melalui debat kandidat.
Karena itu tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.
"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," kata Sumarno. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News