PPPK - JAKARTA. Nilai ambang batas atau passing grade bakal dikaji ulang. Ini karena banyak peserta yang tidak lulus passing grade tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melihat fakta tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengkajian ulang untuk passing grade bagi PPPK.
“Kami melaporkan kepada presiden karena banyaknya yang masuk kepada kami terkait passing grade test PPPK kemarin. Ini banyak sekali yang tidak lulus,” jelasnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka Tes CPNS September Tahun Ini, Kuotanya 1.030.751
Ia mencontohkan misalnya pada tingkat kelulusan PPPK dosen hanya 31%. Artinya kemungkinan passing grade yang diajukan instansi pembina yang tinggi atau kompetensi teknis banyak yang tidak bisa dikerjakan peserta.
“Kemudian untuk pranata komputer, dari 10.000 lebih yang diterima hanya 3% ini bisa karena soalnya atau karena SDMnya. Sementara mereka sudah mengabdi ada yang sudah 5 tahun sampai 10 tahun. Ini banyak yang usul ke kami, banyak afirmasi,” imbuhnya.
Atas hal tersebut Presiden Jokowi meminta adanya pengkajian ulang soal passing grade tes PPPK. Azwar menyebut pihaknya sudah membuat skenario untuk atas persoalan passing grade.
“Sehingga kami buat skenario yang dilaporkan ke presiden, bapak presiden perintahkan kepada kami untuk dikaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perankingan atau seperti yang lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News