Kadin Batam keluhkan kenaikan tarif sewa lahan

Rabu, 26 Oktober 2016 | 15:51 WIB   Reporter: Handoyo
Kadin Batam keluhkan kenaikan tarif sewa lahan


JAKARTA. Reformasi pengelolaan Batam yang dilakukan pemerintah belum memuaskan kalangan pengusaha. Kemudahan investasi melalui skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga belum dapat dirasakan implementasinya.

Pengusaha kian menjerit setelah terbitnya ketentuan tentang revisi tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di kawasan Batam yang melonjak signifikan. Mereka menilai, kebijakan yang ada saat ini tidak lebih baik dari rezim pengelola Batam sebelumnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, kondisi di Batam saat ini tidak sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai tujuan investasi.

Menurut Jadi, PTSP yang digembor-gemborkan pemerintah pada kenyataanya tidak berjalan. Sistem perizinan yang seharusnya dapat dilakukan secara online dan memudahkan pengusaha, tidak terjadi di lapangan. "Pelayanan tidak siap," katanya.

Munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam juga akan menjadi ganjalan masuknya investasi.

Seperti diketahui, dengan adanya kebijakan tersebut, tarif sewa lahan (UWTO) mengalami kenaikan yang besar. "Ini membuat industri di Batam tidak kompetitif," ujar Jadi.

Sekadar catatan, beleid turunan dari PMK No 148 tahun 2016 itu adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuan Bebas Batam.

Sebagai contoh, di kawasan komersial tengah kota di Batam Center, tarif perpanjangan sewa lahan untuk 30 tahun dari awalnya Rp 70.500 per meter persegi, kini melonjak menjadi Rp 333.000 per meter persegi.

Biaya tersebut tentu sangat memberatkan, apalagi biaya pembayaran UWTO dibayarkan sekaligus di awal. "Jangankan pengusaha lokal, investor dari luar negeri juga tidak akan mampu untuk membayar beban yang besar itu," ucap Jadi.

Ketua Umum Kadin pusat Rosan Roeslani mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas persoalan di Batam tersebut. Dia juga akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kebijakan tersebut.

Menurut Rosan, seharusnya pemerintah membuka lebar dan memberikan insentif yang luar biasa banyak bagi investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri apalagi penyerap tenaga kerja yang besar. "Kami mau menanyakan alasan (kenaikan sewa) itu apa, saat ini daya saing sudah berat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru