Kaltim siapkan aturan moratorium tambang dan hutan

Senin, 16 Februari 2015 | 19:19 WIB Sumber: Antara
Kaltim siapkan aturan moratorium tambang dan hutan

ILUSTRASI. Penjelasan WhatsApp Channel dan Kegunaannya, Fitur ini Sekarang Sudah Tersedia


BALIKPAPAN. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sedang menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait moratorium pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) kegiatan pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, Pergub moratorium itu merupakan upaya mewujudkan pengelolaan SDA yang berorientasi pelestarian lingkungan dan menghapus ketimpangan struktur penguasaan lahan serta mencegah konflik di daerah.

"Moratorium ini penting dilakukan untuk pengelolaan sumber daya alam berasas lingkungan. Bayangkan hutan kita seluas 13 juta hektare sudah masuk konsesi dan siap bahkan sebagian juga sudah dieksploitasi," kata Awang di Samarinda, Senin (16/2).

Gubernur menyebutkan luasan lahan yang mencapai 13 juta hektare itu terdiri atas 2,9 juta hektare, merupakan 959 ijin yang diterbitkan bupati dan walikota. "Berupa Izin Usaha pertambangan (IUP) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) seluas satu juta ha dalam 31 ijin," katanya.

Sementara izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam seluas 4,92 juta hektare yang terdiri atas dari 76 izin dan IUPHHK pada hutan tanaman industri mencapai 1,66 juta hektare dalam 44 izin, perkebunan sawit 3,18 juta hektare dengan 285 izin.

"Selain itu, Kaltim termasuk rentan dalam menerima dampak negatif perubahan iklim terutama dari tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan akibat dari ekstensifikasi berbagai aktivitas yang tidak terkontrol dan cenderung destruktif dari berbagai kegiatan usaha itu," kata Awang.

Awang mengatakan pada dasarnya moratorium yang dilakukan Pemprov Kaltim sejak beberapa tahun lalu tidak lain upaya perbaikan terhadap tata kelola dan meminimalisi tumpang tindih perizinan dan non perizinan usaha di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

"Pemprov Kaltim telah menetapkan kebijakan untuk moratorium pemberian izin baru serta audit perizinan bagi pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang tertuang dalam rencana aksi daerah gas rumah kaca," kata Gubernur.

Tindak lanjut kebijakan moratorium dan audit perizinan tersebut, sebutnya Pemprov Kaltim mulai 2013 berkerjasama dengan UKP4 (unit kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan) dan BP REDD+ melaksanakan program penataan perizinan.

Ke depan lanjut Gubernur, perlu dilakukan moratorium bidang kehutanan khususnya rekomendasi IPPKH untuk kegiatan pertambangan batu bara, rekomendasi tukar menukar kawasan hutan antar provinsi serta rekomendasi IUPHHK-HA.

Sedangkan moratorium bidang pertambangan utamanya penerbitan izin baru IUP batu bara di lahan hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL), perpanjangan IUP batu bara serta peningkatan IUP eksplorasi ke IUP operasi produksi.

"Moratorium bidang perkebunan kelapa sawit terkait rekomendasi izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) dan rekomendasi IUP. Saya berharap semua pihak berpikir positif terhadap penerbitan Pergub moratorium untuk kebaikan daerah serta kepastian hukum terkait sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan," kata Awang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru