Kamera Tilang ETLE Di jakarta Ditambah, Ini Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online

Kamis, 26 Januari 2023 | 05:53 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kamera Tilang ETLE Di jakarta Ditambah, Ini Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online

ILUSTRASI. Kamera Tilang ETLE Di jakarta Ditambah, Ini Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online


TILANG ELEKTRONIK / ETLE - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah daftar ruas jalan dengan tilang online melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Simak cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE.

Dilansir dari website resmi, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area tilang ETLE. Saat ini, Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait perluasan tilang online dengan kamera ETLE tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan.

“Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Dirlantas Latif Usman dalam siaran pers, kemarin Selasa (24/1/2023).

Pelanggaran-pelanggaran yang terekam secara online dengan kamera ETLE antara lain, penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.

Baca Juga: Pilih Layanan Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26/1/2023

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan sedikitnya terdapat 4 manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.

“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu.

Lokasi tilang online dengan kamera ETLE di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang setidaknya 57 kamera ETLE untuk tilang online pada sejumlah ruas jalan di Jakarta. Berikut lokasi tilang online dengan kamera ETLE di Jakarta:

  • JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu).
  • JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu).
  • JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu).
  • JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu).
  • Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu).
  • Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu).
  • Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua).
  • Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu).
  • Simpang Kota Tua (1 kamera).
  • Simpang Ketapang (2 kamera).
  • Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera).
  • Simpang Istana Negara (1 kamera).
  • Simpang Kebon Sirih (2 kamera).
  • Simpang Bundaran HI (1 kamera).
  • Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera).
  • Simpang CSW (4 kamera).
  • Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera).
  • Simpang Pancoran (2 kamera).
  • Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera).
  • Simpang Tomang (1 kamera).
  • Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera).
  • Depan Hotel Four Seasons (1 kamera).
  • Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera).
  • Depan All Fresh Pancoran (1 kamera).
  • Simpang Halim Lama (1 kamera).
  • Simpang Rawamangun (1 kamera).
  • Simpang Pramuka (2 kamera).
  • Simpang Cempaka Putih (2 kamera).
  • Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera).
  • Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera).
  • Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera).
  • Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera).
  • Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera).
  • Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah info perluasan tilang online dengan kamera ETLE di Jakarta serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru