Kampanye, Ahok cuti mulai 28 Oktober

Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:01 WIB Sumber: Kompas.com
Kampanye, Ahok cuti mulai 28 Oktober


JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono membenarkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat sudah mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada DKI.

Ia mengatakan, surat diajukan pada Selasa (11/10). Izin itu sudah diterbitkan.

"Betul sekali, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit ijin cutinya," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (19/10).

Sumarsono melanjutkan, surat tersebut masih ada di Kemendagri. Surat cuti itu nantinya diambil oleh Ahok dan Djarot secara langsung atau melalui perwakilannya.

Surat tersebut sedianya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebagai persyaratan mendaftar calon gubernur-wakil gubernur.

Sebab, PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada disebutkan bahwa surat keterangan cuti dari Kemendagri harus diserahkan ke KPUD masing-masing daerah paling lambat satu hari sebelum kampanye Pilkada dimulai.

"Jadi formal saja, bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," kata dia.

Ia menambahkan, dengan diterbitkannya surat izin cuti tersebut, maka Ahok dan Djarot tidak aktif sementara waktu mulai Jumat, 28 Oktober 2016, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye Pilkada.

"Maka cuti akan otomatis berlaku pada hari pertama kampanye Pilkada 2017 yang jatuh pada Jumat 28 Oktober mendatang," ujarnya.

Ahok tengah menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi petahana.

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru