Kampanye Pilkada DKI dilarang pakai videotron

Rabu, 26 Oktober 2016 | 18:01 WIB Sumber: Kompas.com
Kampanye Pilkada DKI dilarang pakai videotron


JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperbolehkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI menggunakan balon udara sebagai alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Penggunaan tentang balon udara tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye pasangan cagub-cawagub yang digelar di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). 

KPU DKI dan tim kampanye menyepakati bahwa satu buah balon udara dapat dipasang di tiap kecamatan.  "Balon udara sebanyak satu buah setiap kecamatan se-DKI Jakarta," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos. 

Penggunaan balon udara sebagai alat kampanye belum diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga, KPU DKI dan tim kampanye membuat kesepakatan yang hasilnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI. 

Selain balon udara, KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub dan tim kampanyenya menggunakan mobil keliling selama mobil tersebut tidak menampilkan visualisasi yang masuk kategori iklan media massa. Namun, penggunaannya harus didaftarkan ke KPU DKI.  "Yang billboard berjalan (videotron) itu tidak diperbolehkan," kata Betty. 

Selain balon udara dan mobil keliling, bahan dan alat peraga kampanye yang boleh digunakan semuanya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. 

PKPU tersebut menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, serta alat kampanye berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk. 

Adapun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU DKI untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub yakni 1.000 rim selebaran, 1.000 rim brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak 4 buah pamflet untuk setiap RT. 

Pasangan cagub-cawagub boleh menambah sebanyak 100% dari yang disediakan KPU DKI. Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni 5 buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan 2 buah spanduk per kelurahan. 

Pasangan cagub-cawagub boleh menambah sebanyak 150% dari yang disediakan KPU DKI. Selain itu, pasangan cagub-cawagub juga dapat menambah bahan kampanye lain. 

Bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh pasangan cagub-cawagub dan timnya yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm. Harga untuk masing-masing item setiap bahan kampanye tersebut maksimal Rp 25.000.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini
Terbaru