Kapal perusak terumbu karang akan diproses hukum

Rabu, 15 Maret 2017 | 16:12 WIB Sumber: Kompas.com
Kapal perusak terumbu karang akan diproses hukum


JAKARTA. Usai insiden rusaknya 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina menggunakan kapal pesiar MV Caledonian Sky.

Namun, mengapa kapal persiar tersebut bisa pergi begitu saja meninggalkan tanah air setelah kapal pesiar ciptaan Inggris berbendera Bahama, Amerika Serikat tersebut merusak terumbu karang Raja Ampat Papua?

"Kapal dilepas dengan izin dari Syahbandar (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP) Jayapura," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu (15/3).

Dengan kondisi kapal pesiar tak lagi berada di perairan Indonesia, pemerintah justru baru berencana melakukan pemanggilan terhadap kapten kapal tersebut untuk kemudian dilakukan proses hukum.

"Kapal saat ini ada di Filipina, kita sedang bikin surat untuk pemanggilan," terang Brahmantya.

Kronologis Kejadian

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT.

Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut sempat gagal karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Kandasnya kapal ini kemudian diketahui menimbulkan kerusakan terumbu karang. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 meter persegi di jantung Raja Ampat.

Usai insiden, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Ia tampaknya akan menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.

Namun, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Oleh karena itu, ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi tidak dapat menghilangkan aspek pidananya. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru