JAKARTA - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dari salinan yang dipublikasikan di laman JDIH Sekretariat Negara (Setneg), UU Nomor Tahun 2024 diteken Jokowi pada Kamis (25/4/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/4/2024), Jakarta ditetapkan sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi dan mempunyai kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global berdasarkan UU tersebut.
Jakarta difungsikan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Kendati demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak langsung berakhir setelah Jokowi menandatangani UU DKJ.
Lantas, kapan status Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir?
Baca Juga: IKN Bakal Terapkan Sistem Transportasi Cerdas, Apa Itu?
Menunggu Keputusan Presiden (Keppres)
Meskipun UU DKJ sudah ditandatangani, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasal tersebut berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pada Pasal 64 juga dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menjadi Ibu Kota Provinsi DKJ sampai ada perubahan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024.
Terkait disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 oleh Jokowi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap jajarannya dapat melaksanakan aturan ini dengan baik. Ia berkeyakinan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2024 mempunyai tujuan supaya Jakarta menjadi lebih baik.
"Tentunya kami apresiasi UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.
"Sekarang tinggal menunggu Perpresnya. Kapannya belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," tambahnya.
Baca Juga: Bertemu PM Lee, Jokowi Minta Investor Singapura Berinvestasi Bangun PLTS di IKN
Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 juga diatur mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan memimpin DKJ. Nantinya, DKJ akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini sama ketika Jakarta berstatus sebagai DKI. Dilansir dari Kompas.com, Senin, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2024.
UU tersebut mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dinyatakan terpilih melalui pilkada bila memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Tria Sutrisna, | Editor: Krisiandi, Akhdi Martin Pratama, Dani Prabowo).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News